
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Pemerintah Daerah Tangerang
Sekretariat Daerah
Komplek Perkantoran Tigaraksa
Gedung Bupati Baru
Phone 021) 599 1471, 599 1475, 599 4477
Tigaraksa - Tangerang
15720
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Tangerang
Jl. Daan Mogot No. 53
Kota Tangerang
Telp. 552 4661
bpti@tangerangkab.go.idDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II
Cikokol - Kota Tangerang
Telp. 552 4823, 552 4326
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan
diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh
pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan
berikut ini:
• Surat Pengantar RT/RW
• Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
• Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
• Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang
dilegalisir Lurah
• Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
• Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
• Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing
Penduduk Sementara
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa
kelahiran seseorang.
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi
dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai
berikut :
• Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot /
Nakhoda
• Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
• Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran.
Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
• Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan
kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak
tanggal kelahiran bayi.
• Akta Kelahiran Istimewa Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan
kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi
WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
• Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program
Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan
tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan
kelahirannya.
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )
Sumber:
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-kelahiran
-------------------------------------------------
This email was sent using SCTVNews Webmail.
"get your free email" http://www.sctvnews.com/